Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan Karena Ada Anak Bayi, Kamaruddin Tegaskan Ini
Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban asusila-Ilustrator Sultan Alamanda-Jpnn.com
Namun, agenda rekonstruksi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu, Bharada E dan Ferdy Sambo akan kembali bersua sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Sampai Jambi, Jaksa Agung Dianugerahi Gelar Adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam
BACA JUGA:Konsumsi Suplemen Vitamin Berlebihan Tak Dianjurkan, Ini Bahayanya
Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, semua tersangka akan dihadirkan saat Polri dan JPU menggelar rekonstruksi di TKP.
Sementara itu, kata Irjen Dedi, jadwal rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
"(Soal Bharada E) kalau rekonstruksi info dari penyidik dapat dihadirkan," jelas Dedi.
Dengan kehadiran Bharada E, sambung Dedi, bertujuan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan gambaran fakta pembunuhan Brigadir J di TKP.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Jalur Khusus Batu Bara di Jambi, Edi Purwanto Sebut Akan Dibangun 3 Vendor
"(Mengenai kehadiran Bharada E) Agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP," terang Dedi.(Dimas/disway.id)
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan karena Ada Anak 1,5 Tahun, Kamaruddin: Kami Bersedia...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id