Kapolri Listyo Sigit Sebut Sedang Dalami Konsorsium 303
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo--
BACA JUGA:Wacana Akuisisi BTN, BNI Sebut Belum Ada Arahan Pemegang Saham
BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Jambi, Ini Pembahasannya
Terkait penangguhan penahanan Putri Candrawathi ini menjadi polemik baru. Apalagi dirinya memiliki anak 1,5 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilaporkan
Kamaruddin juga telah melakukan pelaporan terkait kasus dugaan laporan palsu yang dibuat oleh kedua tersangka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan keduanya itu terkait skenario awal di TKP Duren Tiga, di mana Brigadir J, sebagai terlapor, diduga melakukan penodongan senjata dan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Terkait laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA:Nonton Film Miracle In Cell No 7 Versi Korea, Indro Warkop Menangis
BACA JUGA:Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Tunjangan dan Hak Pensiunan Sirna
"Di mana Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan, demikian Ibu Putri juga membuat laporan pelecehan atau kekerasan seksual," terang Kamaruddin.
Kamaruddin bersikeras akan memperkarakan masalah ini karena sejatinya kedua laporan itu sejatinya telah SP3, sehari setelah penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi.
"Kedua laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tegas Kamaruddin.
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J
Status Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini sebagai Justice Collaborator dan dia sempat meminta agar tak dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Heboh!! Beredar Video Syur 10 Detik Anggota Dewan di Kamar Hotel..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id