Anaknya Jadi Tersangka Kericuhan Turnamen Sepak Bola di Tebo, Begini Kata M Amin Anggota DPRD Provinsi Jambi
Anak anggota DPRD Provinsi Jambi jadi tersangka kericuhan turnamen sepak bola di Tebo-dok/jambi-independent-
Diberitakan sebelumnya, lima tersangka dalam kasus kericuhan turnamen sepak bola di Kabupaten Tebo, sudah diamankan.
Masing-masing adalah Bustari (45), Mirsad (38), Firdaus (30), Yuni Albiansyah (31) dan Indra Mubarok (31).
BACA JUGA:Terhimpit Alat Berat, Operator di Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Tewas di Tempat
BACA JUGA:Bintang Juventus Paul Pogba Polisikan sang Kakak, Ini Penyebabnya
Kelimanya adalah panitia dalam turnamen sepak bola, yang digelar di Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Bustari dan Mirsad, dijerat atas dugaan penganiayan Yamanto alias Ogah (42) supporter Desa Tuo Ilir, hingga menyebabkan dia meninggal dunia.
Selanjutnya Firdaus, Yuni Albiansyah, dan Indra Mubarok, terlibat dalam dugaan pengeroyokan Ilhamudin (23) suporter asal Desa Tuo Ilir, hingga menyebabkan luka di bagian kepala.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Tebo, kelimanya punya peran berbeda-beda.
BACA JUGA:Mau Jual atau Beli? Ini Daftar Harga Emas Pegadaian Senin 29 Agustus 2022
BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Warga Dilarang Mendekat
Bustari memukul dengan sebatang kayu bulat, ke arah punggung Yamanto alias Ogah.
Sementara Mursad, melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah belakang sebanyak dua kali pada saat Yasmanto dipapah ke mobil L300.
Sementara Firdaus memukul Ilhamudin, Yuni Albiansyah menendang, dan Indra Mubarok memegangi korban dari belakang.
Dia juga membanting serta memukuli Ilhamudin.
BACA JUGA:Surat Telegram Kapolda Jambi, Berikut Nama-nama yang Mengisi Jabatan di Polres Tanjab Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: