IPW Sebut Putri Candrawathi Tidak Ditahan Merupakan Sebuah Diskriminasi
IPW sebut Putri Candrawathi belum ditahan adalah sebuah diskriminasi-Tangkapan layar-Polri tv Youtube
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rekonstruksi pembunuhan Birgadir J yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu mendapatkan respon dari IPW.
Indonesia Police Watch (IPW) merasa kurang puas dengan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga lalu.
IPW berpendapat bahwa Putri Candrawathi tidak kooperatif saat melakukan rekonstruksi.
Bahkan IPW menilai Putri Csndrawathi hingga saat ini belum di tahan padahal sudah menjadi tersangka adalah sebuah diskriminatif.
BACA JUGA:Longsor di Birun Kabupaten Merangin, Jalan Kerinci-Bangko Putus
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Putri Candrawathi tidak kooperatif saat melakukan reka ulang pembunuhan Brigadir J.
Khususnya dengan adanya peristiwa yang terjadi di Magelang, yang diduga melibatkan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Sehingga Sugeng mendesak pihak penyidik dalam hal ini Tim Khusus (Timsus) Polri untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi.
Seperti diketahui hanya Putri Candrawathi, sosok tersangka yang belum ditahan.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Bharada E Dipanggil Ferdy Sambo Lalu Lakukan Hal Ini
Bahkan saat rekonstruksi lalu pun istri Ferdy Sambo itu mengenakan outfit mewahnya yang serba putih itu.
Menurut Sugeng, pihaknya memiliki beberapa alasan untuk mendesak timsus agar menahan Putri Candrawathi.
Salah satu alasannya terkait pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
“Pertama PC tidak kooperatif sebagai tersangka dengan ada dua indikasi saat rekonstruksi peristiwa Magelang yang menggunakan tempat rumah Saguling terlihat bahwa tidak terjadi persentuhan fisik antara Brigadir Josua dengan PC,” ujar Sugeng saat dihubungi wartawan, Jumat 2 Spetember 2022.
BACA JUGA:Belum 24 Jam, Geng Motor yang Beraksi di Depan SMP 7 Mendalo Darat Ditangkap, Masih Bocah
Sugeng mengatakan, dugaan pelecehan Putri Candrawathi tak memiliki cukup bukti.
“Tapi PC bertahan bahwa terjadi pelecehan, sementara dugaan pelecehan ini tidak mempunyai cukup bukti dengan dukungan bukti lain,” tambahnya.
Apalagi, kata Sugeng, terdapat perbedaan keterangan saat rekonstruksi dan pemeriksaan Putri Candrawathi secara konfrontasi dengan tersangka lain.
Yang menunjukkan di sini PC tidak kooperatif atau tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya. Dengan alasan itu terdapat cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan,” ungkap Sugeng.
BACA JUGA:Berhasil Jaga Stabilitas Harga Pangan, Airlangga Kumpulkan Kepala Daerah Beberkan Rekomendasi TPIP
BACA JUGA:Gagal ke Semifinal Japan Open 2022, Apriyani Rahayu/Siti Fadia Keok oleh Raksasa China
Lalu menurut Sugeng, alasan kemanusiaan terkait Putri Candrawathi yang memiliki balita, merupakan bukan suatu alasan mendasar.
Justru ditangguhkannya penahanan Putri Candrawathi merupakan sebuah diskriminasi.
Sugeng mendesak, karena banyak perempuan atau ibu menyusui yang terjerat tindak pidana nyata tetap dilakukan penahanan oleh kepolisian.
"Lalu yang ketiga, alasan kemanusiaan tentang PC memiliki anak kecil, bisa dinilai kalau penyidik memiliki alasan.
BACA JUGA:LPSK : Bharada E Sebut hanya Dia yang Jujur saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
BACA JUGA:Investor Harus Sabar, Harga Emas Hari ini Kembali Merosot
"Ini telah melakukan diskriminasi karena dalam perkara lain ada tersangka yang menyusui, oleh polisi ditahan," terangnya.
Sugeng berharap Putri Candrawathi dapat ditahan saat berkas-berkas para tersangka sudah P21, siap diserahkan ke Jaksa Pengadilan Umum (JPU).
“Oleh karena itu sudah waktunya PC ditahan atau setidak-tidaknya pada saat nanti penyerahan tahap kedua setelah perkara ini dinyatakan lengkap atau P21,” jelasnya.
Sebelumnya, menurut Ketua Tim Khusus (Timsus) Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto ada tiga alasan kenapa istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini belum ditahan.
BACA JUGA:Naik 25 Persen, Penjualan Isuzu di Semester 1 2022
BACA JUGA:Perlahan Bangkit, Manchester United Kembali Menang Usai Hadapi Liecester City
"Tadi malem ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Komjen Agung saat hadir di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.
"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," tambahnya.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, Komjen Agung juga mengatakan bahwa tersangka PC juga sudah dilakukan pencekalan.
Sedangkan untuk alasan kemanusiaan adalah dikarenakan sang suami (Ferdy Sambo) juga sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA:Jafar Ahmad: Isu Kedaerahan Punya Pengaruh Kuat di Pilbup Kerinci 2024
BACA JUGA:Hotman Paris Tolak Menjadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
"Pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," pungkasnya. (M. Ichsan/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul ipw putri candrawathi belum ditahan merupakan sebuah diskriminasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id