Harga BBM Naik, Ini Daftar Mobil yang Boleh Diisi Pertalite
Ilustrasi pengisian BBM. Ada beberapa perbedaan antara BBM Pertalite dengan BBM Pertamax.-pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi naik. Berdasarkan peraturan,ada beberapa jenis mobil yang boleh diisi pertalite atau BBM subsidi.
Kriteria baru ini disebut ada di revisi aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi aturan itu tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan kemudian bisa diberlakukan.
BACA JUGA:Banyak Benda Bersejarah dalam Kenduri Swarnabhumi, Pj Bupati Sarolangun Minta Ada Museum Mini
Mobil dengan mesin di atas 1.400 cc yang dapat diisi Pertalite dan Solar meliputi banyak model.
Meski begitu masih ada sebagian mobil yang diperbolehkan karena tak sesuai kriteria itu, termasuk mobil mewah.
Kira-kira mobil apa saja yang boleh diisi Pertalite?
Sebagian besar mobil di bawah 1.400 cc adalah model berukuran kecil yang harganya di bawah Rp 200 juta.
BACA JUGA:Antologi Piknik Pesona, Hadirkan Keberagaman Budaya Indonesia Lewat 10 Film Pendek
Misalnya produk Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya, Daihatsu Sigra dan Honda Brio.
Ada pula mobil non-LCGC yang harganya di bawah Rp 200 juta tapi tak terlibat dalam larangan ini, yakni Suzuki S-Presso atau mobil komersial DFSK Super Cab diesel.
Selain itu, mobil hybrid seperti Nissan Kicks e-Power juga bisa diisi Pertalite di SPBU karena menggunakan mesin 1.198 cc.
Berlaku juga bagi mobil hybrid kembar Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.
BACA JUGA:FBI Temukan 11.000 Dokumen Negara di Rumahnya, Donald Trump Terancam di Pidana
BACA JUGA:Mobil Katana Terbakar di Sungai Gelam, Polisi Temukan Tangki Truk PS di Dalam Mobil
Lebih menarik lagi karena ada sederet mobil mewah yang mesinnya di bawah 1.400 cc seperti Mercedes-Benz A-Class, CLA dan GLA serta Peugeot 2008 dan Audi Q3.
Mobil-mobil mewah itu belum tentu secara spesifikasi mesin bisa meneguk Pertalite seperti dilansir dari sumeks.co.
Namun mengingat diperbolehkan, maka semestinya ada pengawasan di SPBU agar tidak terjadi salah paham bila pemiliknya mau isi Pertalite.
BACA JUGA:NASA Abadikan Sebuah Planet di Luar Tata Surya untuk Pertama Kalinya
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM Subsidi
Berikut daftar mobil di bawah 1.400 cc yang boleh diisi Pertalite :
Toyota
Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Avanza 1.329 cc
Daihatsu
Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc
Suzuki
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
Honda
Brio 1.199 cc
Kia
Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc
Wuling
Formo S 1.206 cc
Nissan Kicks e-Power 1.198 cc
Magnite 999 cc
Mercedes-Benz
A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc
DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
2008 1.199 cc
Volkswagen
Tiguan 1.398 cc
Polo 1.197 cc
T-Cross 999 cc
Tata
Ace EX2 702 cc
Renault
Kiger 999 cc
Kwid 999 cc
Triber 999 cc
Audi
Q3 1.395 cc
BACA JUGA:Ini Penjelasan Sri Mulyani Terkait Harga Minyak Dunia Turun namun BBM Naik
BACA JUGA:Tolak Keras Kenaikan Harga BBM, HMI Jambi akan Lakukan Unjuk Rasa Lebih Besar dari Sebelumnya
Sebelumnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap ada perubahan pada kriteria kendaraan yang bakal diizinkan diisi BBM subsidi Pertalite menjadi mobil bermesin di bawah 1.400 cc, berubah dari wacana sebelumnya di bawah 1.500 cc.
Bila diterapkan, larangan bagi mobil bermesin di atas 1.400 cc ini akan menghalangi banyak mobil di Indonesia diisi Pertalite. Terutama segmen model low MPV dan low SUV yang populer dibeli masyarakat.
Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, mengatakan larangan itu akan ditulis dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi aturan itu dikatakan telah tuntas dibahas dan diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Bila ditandatangani maka Perpres tersebut bakal dirilis.
BACA JUGA:Terjawab Sudah Skandal Siapa Gendong Putri Candrawathi, Ini Penjelasannya....
BACA JUGA:Dear Pak Jokowi dan Panglima TNI, Keluarga Korban Mutilasi di Papua Minta Pertanggungjawaban
"Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc (yang tidak boleh menggunakan Pertalite)" kata Saleh, Jumat 2 September 2022.
Sejauh ini aturan tentang pembatasan Pertalite termasuk siapa saja yang boleh menerimanya belum terbit.
Wacana sebelumnya kendaraan yang tak boleh diisi Pertalite adalah mobil di atas 1.500 cc, motor di atas 250 cc dan kendaraan dinas pemerintahan termasuk Polri dan TNI.
Perubahan kriteria mobil yang boleh diisi Pertalite menjadi maksimal 1.400 cc bakal membuat banyak model mobil populer di dalam negeri tak mendapatkan fasilitas itu.
BACA JUGA:Tulis Surat, Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan dari Balik Jeruji Besi
BACA JUGA:Setelah Kabur ke Thailand, Mantan Presiden Srilanka Kembali ke Negaranya...
Sebagian besar low MPV seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga dan Hyundai Stargazer menggunakan mesin di atas 1.400 cc.
Namun dipahami perubahan kriteria itu tak meliputi Avanza dan Xenia varian mesin 1.300 cc.
Selain itu kriteria baru larangan isi Pertalite juga akan melibatkan low SUV seperti Toyota Rush, Daihatsu Terios, dan Suzuki XL7.
Berdasarkan kriteria baru itu semua produk Low Cost Green Car (LCGC) bisa diisi Pertalite karena menggunakan mesin 1.000 cc dan 1.200 cc.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Umumkan Harga BBM Subsidi Naik, Kapolda Jambi Langsung Turunkan Personel
BACA JUGA:Terjawab Sudah Skandal Siapa Gendong Putri Candrawathi, Ini Penjelasannya....
Ini termasuk Honda Brio, Toyota Agya dan Calya serta Daihatsu Ayla dan Sigra. (Dimas/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul harga bbm naik berikut daftar mobil yang boleh diisi pertalite termasuk 4 model mercedes-benz ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id