Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah yang Tewaskan Aipda A Karnain

Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah yang Tewaskan Aipda A Karnain

Konferensi pers polisi tembak polisi dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dan Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan.-Radarlampung-Radarlampung

BACA JUGA:Kasi Perencanaan Korem 042/Gapu Pimpin Rapat Tim Pokja Zona Integritas

"Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online," jelasnya dikutip dari radarlampung.co.id (Disway National Network), Senin 5 September 2022. 

"Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya.

Doffie melanjutkan, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban.

"Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " katanya. 

BACA JUGA:Kapolda Jambi Buka Pelaksanaan Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA 2022

BACA JUGA:Mahfud MD Mengaku sedang Diusili Buzzer : Mereka Selalu Menyudutkan..

Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya.

Atas kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah itu, Lampung Police Watch (LPW) mendesak Kapolri, khususnya Kapolda Lampung untuk menarik seluruh senjata api pada petugas.

“Kecuali yang sedang dipergunakan untuk pengamanan objek vital negara, operasi khusus, dan penangkapan,” terang Ketua LPW MD Rizani kepada Disway.id, Senin 5 September 2022.

BACA JUGA:Pelaksanaan STQ, Wakil Wali Kota Jambi Maulana Sebut Tiap Kecamatan Harus Ada Unggulan

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Laut Kualatungkal-Batam dan Pulau Sekitarnya Ikut Naik

Langkah kedua melakukan psikotes kepada seluruh anggota tanpa terkecuali.

Sedangkan ketiga, menekankan pada tim penguji dan tim pengawas psikotes untuk tidak melakukan permakluman atas hasil tes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id