Soal Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pers di Tebo, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Tebo
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras--
Lanjutnya, rencana tindak lanjut penanganan perkara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli dari Dewan Pers.
Menurutnya, ini berkaitan dengan adanya Undang-Undang yang diterapkan yaitu UU nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers (lex specialis) yang sangat membutuhkan keterangan ahli.
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Warga Jambi, Pemprov akan Adakan Job Fair Targetkan 5 Ribu Pekerja
BACA JUGA:Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah yang Tewaskan Aipda A Karnain
Dia melanjutkan, dalam hal ini, penyidik sangat memahami UU Pers untuk mendalami kasus tersebut.
"Jika didapatkan bukti kuat tentang tindak pidana sehubungan dengan perkara tersebut maka akan diproses sampai ke persidangan sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan oleh UU," kata dia.
Lanjutnya, pihaknya saat ini masih dalam proses penyelidikan dan berkordinasi dengan Dewan Pers.
Hal ini kata dia, sudah sesuai MoU yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Polri nomor: 03/DP/MOU/III/2022, Tentang Kordinasi Dalam Perlindungan Pers Dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, DEA dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Itu jelas MoU Dewan Pers dan Polri. Semua jenis sengketa pers harus berkordinasi dengan Dewan Pers. Makanya penyidik akan berangkat ke kantor Dewan Pers untuk berkordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers, terkait laporan yang ada," kata dia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: