Jambi Hati-hati, Kepala Daerah Hingga OPD Dalam Pantauan KPK

Jambi Hati-hati, Kepala Daerah Hingga OPD Dalam Pantauan KPK

Kepala Daerah Hingga OPD Dalam Pantauan KPK--

“Sudah banyak contoh kasusnya terutama yang ditangani oleh KPK. Sebanyak 828 kasus atau lebih dari 65% terkait penyuapan. Misalnya yang terjadi di Kota Malang 41 dari 45 anggota DPRD-nya menjadi tersangka,” ujar Edi.

Dari berbagai kasus yang ditangani, KPK mempelajari titik rawan korupsi APBD di daerah di antaranya pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD, pokir yang tidak sah dan sebagainya.

BACA JUGA:Wacana Pembangunan Fly Over Jambi Menguat usai Launching JBC, Dewan Pastikan Lakukan Kajian

BACA JUGA:Jadi Warga Kehormatan Kostrad, Kapolri: TNI-Polri Bersinergi Jaga Wibawa Negara dan Rakyat Indonesia

Turut hadir Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami ucapkan terima kasih kepada KPK atas berbagai arahan dan supervisi dalam pemberantasan korupsi terutama pada aspek pencegahan. Hal tersebut sangat bermanfaat bagi kami dalam upaya melaksanakan pembangunan di Provinsi Jambi,” ujar Al Haris.

Mewakili Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Wiratmoko, hadir secara virtual menyampaikan fungsi Inspektorat Kemendagri dalam rangka mengawal dokumen perencanaan dan penganggaran Pemda.

“Sesuai pasal 258 UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, salah satu tujuan pembangunan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kedua, peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat. Ketiga, membuka kesempatan kerja dan lapangan berusaha serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” ujar Wiratmoko.

BACA JUGA:Dandim 0415/Jambi Kecam Pernyataan Anggota DPR RI Effendi Simbolon, Tuntut Permintaan Maaf

BACA JUGA:Peduli Sesama, Alumni SIP Angkatan 50 WSA Gelar Bakti Sosial di Rumah Asuhan Izzati Jannah, Kota Jambi

Artinya, lanjut Wiratmoko, instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut secara terstruktur tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemda. 

Untuk itu perlu dilakukan pengawalan agar tujuan-tujuan tersebut dapat tercapai.

“Segala sesuatu ada risikonya. Dalam hal ini tidak tercapainya tujuan secara optimal. Di sinilah perannya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat provinsi/kab/kota dibutuhkan. Bagaimana mengupayakan minimalisasi potensi-potensi tidak tercapainya tujuan pembangunan daerah tersebut,” tambah Wiratmoko. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: