Kendaraan Plat Merah Mengular di SPBU Broni, Ini Penyebabnya

Kendaraan Plat Merah Mengular di SPBU Broni, Ini Penyebabnya

Kendaraan plat merah mengular di SPBU Broni-Subhi/jambi-independent -

Kriteria baru ini disebut ada di revisi aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi aturan itu tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan kemudian bisa diberlakukan.

BACA JUGA:Blokir Jalan di Pelabuhan Talang Duku, Kapolda Jambi Minta Perusahaan Batu Bara dan CPO Segera Tepati Janji 

BACA JUGA:Komnas HAM Usai Dituding Bela Putri Candrawathi : Gak Usah Dibahas Lagi

Mobil dengan mesin di atas 1.400 cc yang dapat diisi Pertalite dan Solar meliputi banyak model.

Meski begitu masih ada sebagian mobil yang diperbolehkan karena tak sesuai kriteria itu, termasuk mobil mewah.

Kira-kira mobil apa saja yang boleh diisi Pertalite?

Sebagian besar mobil di bawah 1.400 cc adalah model berukuran kecil yang harganya di bawah Rp 200 juta.

BACA JUGA:Dukung Inovasi Energi Bersih Masa Depan, PLN Gelar Program Pengembangan Start Up Elevation: Watts Up! 

BACA JUGA:Ngaku Polisi Padahal Pensiunan Bank, Pria yang Gak Mau Geser Parkir Mobil Akhirnya Minta Maaf

Misalnya produk Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya, Daihatsu Sigra dan Honda Brio.

Ada pula mobil non-LCGC yang harganya di bawah Rp 200 juta tapi tak terlibat dalam larangan ini, yakni Suzuki S-Presso atau mobil komersial DFSK Super Cab diesel.

Selain itu, mobil hybrid seperti Nissan Kicks e-Power juga bisa diisi Pertalite di SPBU karena menggunakan mesin 1.198 cc.

Berlaku juga bagi mobil hybrid kembar Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 14 September 2022, Cancer, Cinta dan Asmara Mengandung Rahasia Tersembunyi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: