Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Melawan, Kuasa Hukum Sebut Bangunan Layak Fungsi
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku melawan, Kuasa Hukum sebut bangunan layak fungsi-dok/jambi-independent.co.id-
"Pembangunan ini dilaksanakan oleh PT Mulia Permai Laksono dengan nilai kontrak sebesar Rp 7 miliyar lebih," katanya.
Dalam surat kontrak, tertera bahwa pekerjaan akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2020.
BACA JUGA:Keisya Levronka Harus Konsultasi ke Psikolog, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Diduga Melakukan KDRT, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Dipolisikan Istrinya Sendiri
"Akan tetapi pada tanggal 17 Desember 2020, pekerjaan hanya mencapai 83 persen dan tanggal 28 Desember 2020 dilakukan serah terima pertama PHO dengan progres 100 persen," jelas Tory.
Kemudian berdasarkan laporan masyarakat, tim penyidik Polda Jambi bersama pihak ahli konstruksi bangunan dari ITB mengecek bangunan tersebut.
"Hasilnya terdapat tidak kesesuaian persyaratan beton yang diisyaratkan dalam kontrak. Sehingga pihak ITB menyimpulkan konstruksi bangunan puskesmas desa Bungku gagal bangunan," tuturnya.
Selanjutnya, kata Tory, penyidik meminta audit perhitungan kerugian negara kepada BPKP perwakilan Jambi, dan ditemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 6 miliyar.
BACA JUGA:Dukung Pemulihan Ekonomi, Pj Bupati Tebo Aspan Tanam Bawang Merah
BACA JUGA:Membagongkan, Pria Ini Sudah 53 Kali Menikah Selama 43 Tahun
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT, MF, DH, EY, AG.
"Tiga orang tersangka berperan sebagai pelaksana kegiatan, sedangkan dua orang lainnya sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Batanghari sebagai PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan," sebut Tory.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diamankan yakni dokumen pelelangan dan pelaksanaan pengadaan pembangunan Puskesmas, laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jambi, dan dokumen terkait lainnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) & Pasal 3 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliyar. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: