Penahanan Putri Candrawathi Ditangguhkan, Kapolri Tegaskan Aturan Penahanan Bagi Terpidana Wanita 'Khusus'
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.-Foto: -Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id-
Deolipa menyebut penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat.
“Saya lama di Polres Jakarta Selatan kira-kira 15 tahun yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan, tidak pernah sekali pun tersangka yang dipersanngkakan dengan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas bekeliaran,” ungkap Deolipa.
“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Daya Listrik 450 V Tak Dihapus
BACA JUGA:PT Pelindo Regional II Jambi ikuti Even Nasional Kenduri Lawang Swarnabhumi
"Ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran.
"Makanya ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Dirtipidum yang menjadi bawahan Kabareskrim Mabes Polri,” tambahnya.
“Saya berharap kasus ini bisa direkonstruksi ulang, saya juga meminta PC supaya bisa ditahan pada hari ini,” tegasnya.*
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Urungnya Penahanan Putri Candrawathi, Kini Kapolri Tegaskan Soal Kesetaraan Hukum Bagi Terpidana Wanita Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id