Polisi Minta Pelaku Pengerusakan dan Pembakaran di Luar Gedung Stadion Kanjuruhan Menyerahkan Diri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo-Ist/jambi-independent -
Dedi menegaskan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, semua yang berperan dalam tragedi Kanjuruhan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan secara personal, sesuai hukum positif," tutupnya.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Jambi Lancar Melalui Inspeksi Internal
BACA JUGA:Anies Baswedan Datangi Rumah Rizieq Shihab, Ini yang Dibahas
Untuk diketahui, pasca kejadian Stadion Kanjuruhan, Malang, Polri telah menetapkan 6 tersangka atas tragedi tersebut.
Keenam tersangka, yakni Direktut LIB,Ketua Panpel, SO, Kabag Ops Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan 1 Danki Brimob.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: