Per 12 Oktober 2022, Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Ilustrasi: Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022-Pixabay/@JoshuaWoroniecki-Disway.id
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau menginjak usia 21 tahun.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Rizky Billar Tak Menyesal KDRT ke Lesti Kejora
BACA JUGA:Ini Penyakit yang Bikin Sulit Konsentrasi dan Telat Mikir
"Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," jelas Widodo Ekatjahjana.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin 10 Oktober 2022.
Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.
Widodo Ekatjahjana menambahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (Syaiful Amri/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul paspor masa berlaku 10 tahun diterbitkan mulai 12 oktober 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id