Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Melihat Mayat Brigadir J
Hendra Kurniawan Disebut Sempat Lihat Mayat Brigadir J-Foto : M. Ichsan-Disway.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Brigjen Hendra menjalani sidang obstraction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan sebanyak 55 halaman.
Terlihat jelas dalam dakwaan, Brigjen Hendra dihubungi untuk datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 19.15 WIB.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gunung Kerinci Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Capai 700 Meter
BACA JUGA:Permudah Warga, Satgas TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi Bangun Tempat Wudhu
Kemudian Ferdy Sambo bercerita ke Brigjen Hendra bahwa ada insiden baku tembak yang terjadi di kediamannya, hal itu sesuai dengan skenario pertama yang telah ia rancang seperti dikutip dari JPNN.com
Mengetahui cerita itu, Brigjen Hendra lalu menjumpai Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divpropam Polri.
Kedatangan Brigjen Hendra di hadapan Benny Ali yakni untuk mengklarifikasi cerita yang telah disampaikan oleh Ferdy Sambo.
Setelahnya Brigjen Hendra diketahui sempat mendekati sambil melihat mayat Brigadir J yang telah tergeletak di bawah tangga.
BACA JUGA:Presidensi G20, Indonesia Jaga Konektivitas Global Negara Maju – Negara Berkembang
Tak lama kemudian, mayat Brigadir J langsung dilakukan evakuasi dan diberangkatkan ke Rumah Sakit Kramat Jati.
"Setelah selesai TERDAKWA HENDRA KURNIAWAN, S.IK, mendengar cerita Benny Ali di ruang tengah rumah dinas Saksi Ferdy Sambo, S.H., S.IK, M.H. tempat kejadian perkara, kemudian TERDAKWA HENDRA KURNIAWAN, S.IK., mendekati sambil melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Saksi Ferdy Sambo, S.H., S.IK,M.H, tersebut." tulis dakwaan yang dsampaikan JPU di PN Jaksel.
"Tidak lama kemudian, sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," lanjutnya.
Setelah mayat Brigadir J dievakuasi, lalu Brigjen Hendra dan Benny Ali datang lagi ke Kantor Divisi Propam Mabes Polri.
BACA JUGA:Dituduh Curi Durian, Pria di Merangin Ini Tega Bunuh Temannya
BACA JUGA:Pesawat Semburkan Api Usai Tabrak Burung Viral di Medsos
Terungkap pada surat dakwaan tersebut, Jaksa membacakan bahwa perkataan dari terdakwa Ferdy Sambo setelah menginstruksikan untuk menghapus rekaman CCTV yang sempat diamankan, seharusnya tidak perlu dipatuhi.
Perkataan Ferdy Sambo tersebut adalah "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo.
"Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa.
Dalam Subsidiair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com