Terkait Ranperda Gubernur-Wakil Gubernur Jambi, Ini tanggapan Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN

Terkait Ranperda Gubernur-Wakil Gubernur Jambi, Ini tanggapan Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN

Fadli Sudria-Ist/jambi-independent -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rapat Paripurna dengan agenda pandangan Fraksi Fraksi  terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, Kamis 14 Juli 2022.

Pandangan umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyoroti Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan, Pemanfaatan Hutan Sosial dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Terkait poin pertama Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan Fraksi dari partai PAN memberikan saran dan masukan.

"Menurut pandangan kami dari Fraksi partai PAN Ranperda ini sangat penting
untuk diinisasi DPRD karena dapat menjadi Jawaban terhadap permasalahan gempuran berbagi ideologi transnasional yang ingin mengantikan ideologi pancasila dan mengancam keutuhan kesatuan bangsa," kata Fadli Sudria selaku Ketua Fraksi dan juru bicara perwakilan Fraksi PAN.

"Dan sekarang yang kami pertanyakan sejauh mana efektivitas dari Ranperda ini mampu menahan gempuran ideologi transnasional dan hal-hal yang mengancam persatuan kita," ujarnya.

Kedua, pentingnya peranan peraturan perundang-undangan dalam menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

"Maka dari itu dalam penyusunan Ranperda ini bukan merupakan hal yang dapat begitu saja dilakukan tanpa ada kajian ilmiah terlebih dahulu," lanjutnya.

Terkait pemanfaatan Hutan Sosial, fraksi dari partai PAN meminta Gubernur Al Haris berserta Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani berikan penjelasan terkait proses dan mekanisme bagaimana masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah terkait.

Dan mengingat hutan sosial sangat penting terutama untuk masyarakat miskin, menunjang pendapatan daerah dan kelangsungan sumber daya hutan itu sendiri.

"Maka dari itu kami meminta penjelasan yang sangat jelas tentang Ranperda ini," tambahnya.

Dan point terakhir, terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan pada bab IV Pasal 4 tentang penyusunan Profil perkembangan pendudukan di temukan redaksi yang menyebutkan kewenangan Pemerintah Daerah, namun tidak dijelaskan kewenangan Daerah Provinsi atau Kota.

"Dan tolong di jelaskan  tentang kewenangan yang dimaksud, apa Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota," lanjut Fadli

Diketahui bahwa di Provinsi Jambi SOTK Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih berada pada Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Kami mengharapkan agar Ranperda ini juga dapat mendorong proses pemisahan atau pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lebih cepat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: