OJK Dorong Pelaku Usaha di Jambi Manfaatkan Instrumen Pasar Modal

OJK Dorong Pelaku Usaha di Jambi Manfaatkan Instrumen Pasar Modal

Pembukaan Talk Show dan Investor Gathering SimInvestival Goes to Jambi di RCC Sabtu, 22 Oktober 2022.-Foto : OJK-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  terus mendorong pelaku usaha di Provinsi Jambi untuk masuk ke pasar modal sebagai tempat berinvestasi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Statistik dan Informasi Pasar Modal OJK Sujanto pada pembukaan Talk Show dan Investor Gathering SimInvestival Goes to Jambi di RCC Sabtu, 22 Oktober 2022.

Sujanto mengatakan bahwa OJK melihat potensi besar pertumbuhan pasar modal Indonesia ke depan.

"Maka OJK mendorong baik pelaku usaha maupun pemerintah daerah Provinsi Jambi agar dapat memanfaatkan instrumen pasar modal sebagai alternatif sumber pendanaan usaha ataupun proyek dan di sisi lain juga dapat menjadi tempat berinvestasi," ujarnya.

BACA JUGA:Subvarian Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia, Melonjak Tajam di Singapura

BACA JUGA:Produsen Obat Sirup Diduga Pasok Bahan dari Negara yang Berbeda dari Biasa

Sujanto mengatakan bahwa jika berkaca dari data BPS Provinsi Jambi, jumlah penduduk di Provinsi Jambi 2021 mencapai 3,58 juta dengan jumlah usia produktif mencapai 67,17%  atau sekitar 1,84 juta. 

Sementara Pendapatan Asli didominasi dari kelompok Lapangan Usaha Pertanian, Pertambangan, Perdagangan, Manufaktur, dan Konstruksi. 

"Dengan potensi yang dimiliki Provinsi Jambi, tentunya kami optimis dengan berbagai upaya yang kita lakukan bersama pada akhirnya dapat mendorong  percepatan peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan, termasuk di bidang Pasar Modal," ujarnya.

Dikatakan Sujanto bahwa saat ini jumlah Emiten yang tercatat di Bursa Efek mencapai 810 Emiten. Jumlah ini meningkat hampir 50% sejak 5 tahun terakhir. 

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Sebut Susun 3 Skema Ini untuk Urai Kemacetan Akibat Truk Batu Bara di Jambi

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Dinkes Ungkap Ini Pengganti Obat Sirup untuk Anak

"Khusus di wilayah Provinsi Jambi, sampai dengan saat ini belum ada Emiten yang berasal dari wilayah Jambi," ujarnya.

Sementara itu, jumlah investor pasar modal mencapai 9,85 juta. Pertumbuhan jumlah investor ini meningkat hampir 9X lipat sejak 5 (lima) tahun terakhir. .

Dan menariknya lagi, jumlah investor ini didominasi oleh investor di bawah usia 30 tahun sebanyak 59%. Khusus untuk wilayah Jambi, kami mencatat, saat ini jumlah investor telah mencapai 92.599 atau secara ytd meningkat sebesar 29,85% dibandingkan akhir tahun lalu sebesar 71.309.

"Hal ini membuktikan, kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal  terus meningkat karena kinerja pasar modal Indonesia menorehkan  pertumbuhan positif dengan volatilitas yang relatif terjaga.

BACA JUGA:Noviardi: Waspadai Inflasi Jambi Bergerak Liar, Timbulkan Ketakpastian

BACA JUGA:iPhone 14 Series Bulan Depan Mulai Dijual di Indonesia

Sebagai gambaran, per tanggal 20 Oktober 2022, kinerja IHSG telah mencapai di level  6.980,65 atau secara year to date meningkat 6,07%.,"ujarnya.

OJK juga terus mendorong peningkatan pemahaman kepada masyarakat mengenai  instrumen produk investasi yang legal dan logis termasuk pelaku usaha yang  menawarkannya.

"Menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk terus meningkatkan edukasi kepada semua lapisan masyarakat agar mereka senantiasa memahami dan berhati-hati dalam mengambil keputusan investasinya," ujarnya.

Terlebih lagi, akhir-akhir ini semakin marak para influencer, pom  pom saham, dan investasi bodong yang mengaku-ngaku telah berizin dari OJK yang terus membujuk para investor untuk berinvestasi di produk tertentu.

BACA JUGA:Oppo Siapkan Ponsel Lipat Terbaru

BACA JUGA:BI : Resesi di Depan Mata, Kami Waspada

"Kami terus berpesan kepada semua lapisan masyarakat agar senantiasa  mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal. Sebelum berinvestasi  di Pasar Modal, pelajari dulu, dan pahami dulu. Jangan mudah terbujuk rayuan atau janji-janji untuk mendapatkan imbal hasil yang tidak masuk akal, karena dalam dunia investasi, berlaku hukum high risk-righ return. Selain itu, gunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal untuk bertransaksi di Pasar Modal,"ujarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: