Segel 2 Indekos Dibuka, Kasat Pol PP Kota Jambi: Pengusaha Bayar Denda Rp100 Juta
Suasana pembukaan segel terhadap dua indekos di kota Jambi malam tadi, yang sempat disegel.--
"Tetap ada pengawasan yang kita lakukan. Kita harapkan, pelaku usaha jangan asal bangun. Ini bisa menjadi pelajaran bagi mereka," jelasnya.
Untuk diketahui, dua bangunan itu berada RT 08 Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura dan RT 21 Kelurahan sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin. Di mana bangunan itu melanggar Perda No 3 Tahun 2015 tentang Bangunan dan diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: