Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kemas Alfarabi Jadi Narasumber Literasi Media
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kemas Alfarabi Jadi Narasumber Literasi Media-Ist/jambi-independent -
Alumni Magister Hukum UGM ini mengingatkan, berdasarkan UU no 11 dan no 40 tahun 2008 serta UU no 19 tahun 2016 yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar HOAX, Disisi lain Alfarabi menekankan perlunya jiwa kritis dalam melihat tayangan TV dan siaran radio.
“Kalau masyarakat kritis pada isi siaran, maka semua isi siaran otomatis menjadi berkualitas,” katanya.
BACA JUGA:Selena Gomez Tumpahkan Kisah Cintanya dengan Justin Beiber Melalui Lagu dan Video
Salah satunya adalah melaporkan setiap pelanggaran isi siaran pada KPID.
“Indonesia sudah memiliki aturan baku soal penyiaran, itu harus dihormati” imbuhnya. Jadi hari ini yang dibutuhkan adalah siaran radio dan TV sesuai dengan jiwa kebangsaan yang damai dan rukun," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: