Ini Fakta Mengejutkan Kasus Video Mesum Kebaya Merah
Tangkapan layar potongan adegan film Kebaya Merah dan pria berhanduk yang berdurasi 16 menit--
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Amanda Fanny/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul bukan pasutri ini 5 fakta mengejutkan kasus video mesum kebaya merah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id