Biadab!! Di Bangko, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Berulang Kali
IST/JAMBI INDEPENDENT BEJAT: Konferensi pers mengenai pemerkosaan seorang pria terhadap anak tirinya.--
Ditanya, soal kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut, Kapolres mengaku jika pihaknya masih mendalami peristiwa keji tersebut.
"Masih kita dalami ya, karena kondisi korban masih trauma, belum bisa kita ambil keterangannya," kata Kapolres dibenarkan Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Terus Kampanye Penurunan Stunting BKKBN dan Komisi IX DPR RI Sambangi Desa Siulak Deras Mudik
BACA JUGA:BPSPL Wilker Pelayanan Jambi Minta Masyarakat Jangan Tangkap Ikan Khas di Lindungi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
"Karena korbannya anak dibawah umur, hukumannya 20 tahun. Saya sampaikan pembelajaran hukum, karena ekploitasi anak hukumannya cukup berat, meskipun si anak yang ngajak, maka sebelum sampai ke situ lihat dulu KTP nya, kalau masih di bawah umur jangan," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: