Wartawan di Aceh Diancam Dibunuh, SMSI Aceh Minta Aparat Bertindak
Ketua SMSI Aceh-ist/jambi-independent.co.id-
Kedua, telah mencoba merampas kebebasan pers. Dengan serta merta Am telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan mandatnya, salah satu fungsi wartawan yaitu mengawasi pembangunan.
Bila Am merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh dunia media terkait proyek yang sedang dia awasi, seharusnya Am dapat meminta hak jawab.
BACA JUGA:East Java Qualifiers Tuntas, Berikut Peserta yang Lolos ke National Championship
BACA JUGA:Sasar Sekolah, PASI Jatim Apresiasi Energen Champion SAC Indonesia
Kemudian, Jurnalisa menurut keterangannya kepada penegak hukum, telah mencoba menghubungi yang bersangkutan sebagai bentuk konfirmasi sebelum berita dikirim ke redaksi, tapi Am tidak menggubris.
Maka Am semakin meyakinkan telah bertindak sewenang-wenang. Tindakan kesewenang-wenangan tersebut telah menyalahi aturan, karena yang ia awasi merupakan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara.
Oleh karena itu, SMSI Aceh mendesak penegak hukum mengusut tuntas peristiwa pengancaman pembunuhan tersebut.
Am harus mendapatkan hukum atas perbuatannya yang telah berupaya melakukan peruntuhkan kemerdekaan pers, dan mengancam keselamatan jiwa manusia.
BACA JUGA:Inilah Jagoan Kalimantan Qualifiers yang Melaju ke National Championship
BACA JUGA:Grand Opening AA Durian, Nikmati Cita Rasa Durian Berkualitas
"Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan aparat hukum harus menindak tegas. Sebab, bila dibiarkan berlalu begitu saja, maka kasus kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terulang kembali," demikian Aldin Nainggolan yang juga Kepala Perwakilan Waspada di Aceh tersebut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: