Ada Kemungkinan Naik, Dewan Pengupahan Kota Jambi Bahas UMK Kota Jambi

Ada Kemungkinan Naik, Dewan Pengupahan Kota Jambi Bahas UMK Kota Jambi

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hari ini, Dewan Pengupahan Kota JAMBI, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota JAMBI, serta sejumlah pihak, mulai membahas perihal Upah Minimun Kota (UMK) JAMBI untuk tahun 2023 mendatang.

Ini juga menyusul, di mana Pemprov Jambi secara resmi telah menandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023. UMP Jambi resmi ditetapkan dengan kenaikan sebesar Rp131.847,73 atau 4.89 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari menyebutkan, kondisi UMK Jambi bisa saja mengalami kenaikan dari sebelumnya.

“Kalau naik mungkin saja, tapi kita lihat besok (hari ini,red) ya hasil rapatnya," kata Komari, kemarin. Di mana pada tahun 2022 ini diketahui UMK Jambi sebesar Rp2.972.192. Jumlah tersebut lebih besar dari UMP Jambi, yang hanya Rp2.649.034.

BACA JUGA:Polisi Temukan Sejumlah Buku Tabungan Satu Keluarga Meninggal Dunia, Telusuri Aliran Dana

BACA JUGA:Netizen Puji Video Iringan Mobil Kapolda Jambi Ikut Berhenti di Lampu Merah, Ada Juga yang Nyinyir

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menyebutkan, kenaikan UMK Jambi nantinya akan dibahas oleh Tripartid, yang tediri dari pemerintah, dunia usaha serta serikat pekerja. Mereka kata Maulana, akan membahas dan memperhitungkan mengenai naik atau tidaknya UMK suatu wilayah.

“Ini akan dibahas terlebih dahulu oleh Tripartid. Semua komponen akan dimasukkan, di antaranya kebutuhan yang meningkat dan harga yang meningkat nanti akan dieprhitungkan sebreapa besar yang akan naik UMK nya. Sisi lain pelaku usaha juga menghitung komponen yang naik agar tidak membebani pengusaha,” terang Maulana.

Untuk itu, pemerintah sebut Maulana hadir sebagai penengah di antara dua sisi kepentingan, pekerja dan pelaku usaha. Meski saat ini pemerintah pusat tengah menggelontorkan subsidi upah, namun itu bukan dalam waktu yang lama.

“Oleh karena itu menentukan UMK harus hati-hati. Menghitung benar-benar komponen yang diperlukan. Kemudian dampak yang dialami pelaku usaha untuk tetap produksi dan harga barang tetap terjangkau masyarakat,” jelasnya.
Meski belum dapat memastikan, Maulana menyebutkan, akan ada kenaikan UMK Jambi. “Sepertinya akan ada kenaikan,” timpalnya.

BACA JUGA:DP Hanya Rp 900Ribu di Honda Virtual Exhibition Super Gebyar November

BACA JUGA:Ikuti DAIFEST 2022 #Serunyabelidaihatsu, Promo Akhir Tahun Bertabur Hadiah

Sementara adanya pelaku usaha yang memilih menerapkan UMP ketimbang UMK Jambi, Maulana menyebutkan, pelaku usaha harus mengikuti regulasi UMK yang telah dikeluarkan.

“Setiap keputusan didistribusikan ke serikat pekerja dan pelaku usaha, selagi dia berada di kawasan Kota Jambi. Pengawasan ada di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Jambi, kalau ada yang belum dinaikkan (gaji, red) silakan bersurat ke dinas tersebut untuk dicari solusinya. Prinsipnya harus ada kenyamanan antara kedua belah pihak karena saling membutuhkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: