Jalur Kematian, Sebuah Potret Pembiaran Batu Bara Jambi

Jalur Kematian, Sebuah Potret Pembiaran Batu Bara Jambi

Dr. Noviardi Ferzi--

BACA JUGA:SMAN 8 Kota Jambi Rayakan HUT ke 44 Tahun

BACA JUGA:Luncurkan KunciPlay, Ifan Seven : Berawal dari Keresahan dengan Nasib Musikus

Pemerintah provinsi berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang karena sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6, dalam hal ini Gubernur bisa mengeluarkan Pergub terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.

Saat ini Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas, untuk menghentikan kesemerawutan angkutan batu bara.

Terdapat tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut mendesak untuk dikeluarkan.

Pertama, keberadaan truk lalu lintas memicu kemacetan setiap hari. Kedua, pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan.

BACA JUGA:Simak Nih, Nama-Nama Pendaftar PPPK Guru di Kabupaten Kerinci yang Lulus Seleksi Administrasi 

BACA JUGA:Bareskrim Periksa 10 Saksi Ahli Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kemudian ketiga adalah keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.

Sehingga wajar gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba, Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini. Dan ini sudah pernah dilakukan Gubernur Sumsel yang mencabut Pergub 23 Tahun 2012 dengan mengeluarkan Pergub 74/2018, dan Mahkamah Agung sendiri akhirnya mengeluarkan putusannya dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel.

Kini tinggal kita menagih keberpihakan Gubernur Jambi, beranikah mengeluarkan pergub untuk menghentikan angkutan batu bara di Jambi. Sembari menunggu Jalan khusus dapat disewakan ke perusahaan-perusahaan tambang, kelapa sawit dan hutan tanaman industri dengan memungut retribusi. Dana hasil sewa pemakaian jalan lantas dapat dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. 

Sekarang, kalau mau jujur, jalan khusus angkutan batu bara merupakan jalan tengah yang harus mulai dilakukan, karena melalui solusi ini juga potensi konflik dapat diminimalkan. 

BACA JUGA:Korban Kebakaran di Geragai, Tanjab Timur Butuh Bantuan untuk Pembangunan Tempat Tinggal

BACA JUGA:Razia Dadakan di Lapas Muarasabak, Petugas Lapas Temukan Ini di Kamar Warga Binaan

Tidak seperti sekarang, pemerintah, khususnya Gubernur hanya mengulur waktu dengan solusi parsial sementara waktu, seperti memindahkan jalur jalan batubara dari Bulian, Bajubang, Tempino, Kota Jambi dan Talang duku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: