Waduh, Pemprov Jambi Disomasi Terkait Lahan Pembangunan Stadion Center
Ilustrasi bola kaki-pixabay-pixabay.com
JAMBI-INDEPEDENT.CO.ID – Rencana pembangunan stadion center oleh Pemprov Jambi, sepertinya menemui kendala.
Pasalnya, Pemprov Jambi mendapat somasi dari Yayasan Pendidikan Jambi, terkait lahan tersebut.
Berdasarkan data yang didapatkan surat somasi itu diterbitkan pada tanggal 12 November 2022, dan ditembuskan ke DPRD Provinsi Jambi pada tanggal 14 November 2022 lalu.
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Jambi, Ihsan Hasibuan saat dikonfirmasi juga membenarkan, dirinya telah mendapatkan kuasa dari kliennya untuk mengajukan somasi terhadap Pemprov Jambi, atas lahan pengakuan milik kliennya yang akan dibangun stadion center di Pijoan.
BACA JUGA:Diperintah Kakaknya, Pelajar SMK di Kota Jambi Ditangkap Polisi Karena Edarkan 4,8 Kilogram Ganja
Ihsan Hasibuan menyampaikan, somasi itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari kliennya dengan ini menyampaikan poin-poin somasi tersebut.
Pertama kata dia, bahwa kliennya adalah pemilik tanah seluas 110.100 M2 (seratus sepuluh ribu seratus meter persegi) yang terletak di Km 22 Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, dahulu Kabupaten Batang Hari yang didapat dari penyerahan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari pada tahun 1985 sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Penyerahan Tanah tertanggal 1 Juni 1985.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan, tanah tersebut telah diserahkan Oleh Bupati Muara Jambi kepada Gubernur Jambi dan oleh Gubernur Jambi diatas tanah tersebut direncakan akan dibangun Stadion Centre dengan memakai dana APBD Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Kemudian, bahwa penyerahan tanah tersebut oleh Bupati Muarojambi kepada Gubernur Jambi adalah tanpa seizin dan persetujuan dari klien kami dan telah bertentangan serta melawan hak klien kami, selaku pemilik.
BACA JUGA:Nikmati DAIFEST 2022, Beli Daihatsu Bertabur Hadiah Menarik hingga Akhir Tahun
BACA JUGA:Persiapan Sudah Matang, Pelantikan SMSI Jambi Siap Digelar Megah Sabtu Besok
“Zelama ini atas tanah tersebut sudah dipagar dan dipasang merk oleh klien kami, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut dalam penguasaan klien kami,” tuturnya.
Dijelaskan Ihsan, dengan uraian tersebut pihaknya memberikan peringatan (somasi) kepada Gubernur Jambi agar tidak menindaklanjuti rencana pembangunan Stadion Centre di atas tanah kliennya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: