KPU Buka Pendaftaran Anggota PPS dan PPK, Ayo Daftar Ini Syarat dan Ketentuannya
Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap-Foto : Intan Afrida Rafni-Disway.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan membentuk Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk PPK dan PPS.
KPU pun menghimbau masyarakat untuk ikut serta dalam mensuskseskan pemilu 2022 dengan mendaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) .
Disampaikan Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap bahwa pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilakukan pada 20 November 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.
"Rencananya pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 akan segera kita lakukan di November 2022 ini," ujar Parsadaan Harahap saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Kamis, 17 November 2022.
BACA JUGA:Wishnu Wishnu
Pembentukan PPK ini akan dilakukan di tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022.
Kemudian pembentukan PPSnya dilakukan setelah pembentukan PPK yaitu 18 Desember2022 sampai 16 januari 2023.
Lalu, apa saja persyaratan-persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS?
Dijelaskannya syarat pertama dari usia peserta. Untuk menjadi anggota PPK dan PPS, calon anggota harus warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan berjiwa nasionalisme dengan membuktikan bahwa dirinya setia dengan Pancasila.
BACA JUGA:Widi Vierratale Diadukan ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Awas Gelombang Ekstrem hingga 9 Meter, BMKG Warning Masyarakat Sekitar Pesisir
"Syaratnya yang pertama bahwa warga negara Indonesia, kemudian berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS,” kata Harahap.
“Selain itu juga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 kemudian bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id