Hukum Judi Bola dan Taruhan dalam Islam
Ilustrasi bola kaki-pixabay-pixabay.com
BACA JUGA:Ternyata Ini 7 Penyebab Bau Badan, Simak Tips Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Sarana Pactindo dan Fortress Data Services (FDS) Lakukan Standarisasi Terhadap 7 BPD
Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.
Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.
BACA JUGA:Kumpulan Pengabdi
BACA JUGA:Pimpin Klasemen Grup A, Timnas Ekuador Bungkam Timnas Qatar
Dari sejumlah dalil di atas, bisa sisimpulkan bauwa judi bola atau taruhan bola merupakan perkara yang dilarang atau haram dalam Islam. *
Artikel ini juga tayang di FIN.co.id, dengan judul Begini Hukum Judi Bola atau Taruhan Dalam Islam, Hati-hati Dosa Besar!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id