Penetapan UMK Jambi Belum Ada Kepastian, Rupanya Ini Penyebabnya

Penetapan UMK Jambi Belum Ada Kepastian, Rupanya Ini Penyebabnya

Ilustrasi uang -Pixabay -Pixabay.com

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pembahasan atau penetapan Upah Minimum Kota (UMK) JAMBI untuk tahun 2023 mendatang, kembali ditunda. 

Hal ini lantaran, proses penggodokan UMK Jambi tersebut masih dibahas alot di pemerintah pusat.

Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari saat dihubungi menyebutkan, belum ada keputusan resemi terkait UMK Jambi.

“Belum, saat ini kita masih di Jakarta membahasnya,” sebutnya, Rabu 23 November 2022. 

BACA JUGA:Susno Duadji Ragu Surat Divpropam Berisi Jejak Komjen Agus Sampai ke Tangan Kapolri 

BACA JUGA:Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 pada 2023 Mendatang, FIFA akan Berkantor di Indonesia

Dirinya pun tidak bisa memastikan kapan UMK Jambi terbaru akan ditetapkan dan disahkan. Yang jelas kata dia, maksimal pada 30 November 2022 ini sudah ada hasilnya.

“Ya paling tanggal 30 (November) besok ya. Karena ini masih dibahas, nanti akan dikabari hasilnya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, rencana pembahasan maupun pengesahan atau penetapan UMK Jambi, yang dijadwalkan terpaksa ditunda. Ini lantaran, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Jambi belum menerima formulasi terbaru.

Komari menjelaskan, adanya penundaan teknis ini karena, sebelumnya dasar pengupahan berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, saat ini mempedomani aturan lainnya. 

BACA JUGA:Susno Duadji Sindir Kementerian Keuangan dan ESDM Terkait Tambang Ilegal, Sebut Penambang Jadi Kambing Hitam 

BACA JUGA:Keren, Lewat Business Matching, OJK Jambi Pertemukan UMKM dan Sumber Pembiayaan

“Tetapi ada penundaan Depeko pusat. 18 November besok sudah ada keputusan, kemudian akan kita pedomani. Masih menunggu,” kata dia.

Lanjut Komari, dijadwalkan penetapan UMK Jambi pada 22 November 2022 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: