Susno Duadji Sebut Surat Divpropam soal Tambang Ilegal Masuk Ranah Pidana, Nasib Ismail Bolong Terancam
Susno Duadji kembali membahas soal maraknya tambang ilegal di Indonesia--Tangkapan layar/YouTube Susno Duadji--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kabareskrim, Susno Duadji kembali membahas soal maraknya tambang ilegal di Indonesia.
Terlebih lagi beredar juga surat Divpropam berisi penyelidikan adanya tambang ilegal yang diduga menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Mencuatnya tambang ilegal ini setelah adanya pengakuan dari Ismail Bolong.
Menurut Susno Duadji bisa saja laporan itu dibuat tetapi tidak disampaikan ke Kapolri.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Perjanjian BOT Eks Terminal Simpang Kawat
"'Tunggu ini senjata saya' laporan bulan April baru dibocorkan November," ujar Susno.
Surat tersebut tercantum tanda tangan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan diarahkan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Suratnya sudah beredar juga dan laporan itu palsu atau tidak? saya mengatakan 90 persen benar, tinggal periksa ulang, laporan itu bulan April sampai nggak ke Kapolri? kalau sampai, disposisi Kapolri apa? dan siapa yang menerima disposisi? yang menerima disposisi Kapolri menindaklanjuti atau mendiamkan," ujar Susno.
Apapun itu, Susno menilai hal ini sudah masuk ke ranah pidana.
BACA JUGA:Waspada! Sering Rebahan Bisa Bikin Varises, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Data Baru! Gempa di Cianjur, 268 Meninggal dan 151 Orang Hilang
"Kalau benar tebukti (oknum polisi) terima uang koordinasi itu kan suap namanya, menjual jabatan masuk tindak pidana korupsi, yang menerima kena yang memberi kena. Siapa yang menerima? yang disebut disitu, kalau benar Kabareskrim, kemudian stafnya, Kapoldanya, kemudian direktur bahkan sampai ke Kapolsek termasuk Ismail Bolong," ujar Susno Duadji.
Cara untuk mengecek kebenaran asli atau tidaknya isi surat tersebut sangat mudah, karena tinggal diperiksa ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id