Ekonomi Digital Dinilai jadi Solusi Terbaik Hadapi Isu Resesi 2023
Kemenkominfo menilai ekonomi digital bisa menjadi solusi karena jadi tumpuan harapan di tengah ancaman resesi yang diprediski pada 2023 mendatang-Ilustrasi: Ricardo-JPNN.com
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tahun 2023 mendarang di wanti wanti menjadi tahun yang cukup berat bagi perekonomian dunia.
Maka masyarakatpun diminta untuk terus waspada khususnya dalam menghadapi resesi dunia 2023 mendatang.
Satu hal yang bisa menjadi solusi dalam menghadapi resesi 2023 adalah dengan ekonomi digital.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) Ismail yang menilai ekonomi digital bisa menjadi solusi di tengah ancaman resesi yang diprediksi pada 2023 mendatang.
BACA JUGA:Damkar Bungo Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Jalan Poros Koto Jayo
BACA JUGA:Ini Daftar Harga Tiket Konser Raisa di GBK, Hari Ini Sudah Dijual
Menurut dia, aktivitas kehadiran dan ekonomi masyarakat saat ini sangat bergantung pada ekonomi digital seperti dikutip dari JPNN.com
"Ruang digital mampu berikan alternatif dan efektifitas efisiensi dalam berbagai macam aktivitas ekonomi dari produksi, marketing, pembiayaan hingga distribusi," ungkap Ismail dalam acara IndoTelko Forum bertajuk 'Strategi Industri Digital Indonesia Hadapai Resesi Global' yang digelar secara virtual, Rabu 30 November 2022.
Dia menambahkan Indonesia jangan sampai terjebak dalam resesi global yang saat ini dihadapi oleh banyak negara.
Menurut dia, pemerintah harus bisa memanfaatkan industri digital menjadi solusi alternatif.
BACA JUGA:Respon SE Kementerian Kesehatan, Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Ikut Vaksin Booster ke 2
Dia menjelaskan, industri telekomunikasi dalam Information and Communication Technology (ICT) justru kini jadi pelaku utamanya.
Sehingga semua yang terlibat dalam ICT itu perlu melakukan perubahan pendekatan agar tadinya menjadi tumpuan industri ICT pada telco operators, sekarang berpindah ke layer berikutnya, yakni layer platform, aplikasi, dan konten.
"Semua pihak harus mengakomodasi perubahan bisnis model ini tidak terkecuali pemerintah," tutur Ismail.
Dia menyarankan, agar pemerintah harus melakukan pendekatan baru agar perubahan itu bisa menjamin keberlangsungan industri digital di tanah air.
BACA JUGA:Peraturan Terbaru, Tarif Ojek Online akan Ditentukan Gubernur, Driver Minta Dilibatkan
Berbagai macam regulasi yang dahulu dianggap sebagai hambatan bagi pelaku industri dalam melakukan usaha, saat ini sudah dipermudah dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini memungkinkan terciptanya kolaborasi di sektor telko, seperti sharing infrastruktur sampai dengan spektrum sharing," kata dia
Kemudian, lanjut dia, UU Cipta Kerja juga berikan ruang pemerintah pusat dan daerah melakukan perubahan posisi jadi fasilitator, yakni berikan kemudahan pelaku industri telko, misal untuk perizinan hingga tarif.
"UU Cipta kerja juga lakukan analog switch off di dunia penyiaran, agar tersedianya spektrum frekuensi radio &00 Mhz untuk bantu operator seluler gelar infrastrukturnya lebih efisien," ungkap Ismail. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com