Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diberhentikan Sementara
Dr Herlambang saat diwawancarai -Deki/jambi-independent -
Pada tanggal 17 November 2022, keluar sanksi terhadap terduga pelaku yakni Pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menmpatkan yang bersangkutan ke unit non pelayanan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk pemulihan kewenangan klinis. Kemudian pembinaan etik oleh atasan, dan dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK PPNI Provinsi jambi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: