ETIKA BISNIS, PENERAPAN WHISTLEBLOWING: KASUS FRAUD PADA ASURANSI JIWASRAYA

ETIKA BISNIS, PENERAPAN WHISTLEBLOWING: KASUS FRAUD PADA ASURANSI JIWASRAYA

--

Jika etika bisa diterapkan di seluruh aspek ataupun sisi kehidupan kita, maka penyimpangan untuk mencapai tujuan atau mencari keuntungan dapat dihindari. Oleh sebab itu etika ini bisa dipecah sebagai aspek ataupun bagian dari kehidupan manusia (Nani & Ali, 2020). Etika selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan orang, sisi baik atau buruk dari perbuatan seseorang. Perilaku tidak etis dalam bisnis juga sering terjadi sebagai akibat dari peluang yang diberikan oleh undang- undang dan peraturan yang kemudian disahkan dan dielakkan dan kemudian digunakan sebagai dasar penegakan perilaku tidak etis dalam bisnis (Permatasari, 2019).

Riski (2018) mengatakan etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku untuk mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran yaitu, Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja internal dalam suatu perusahaan. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam penyimpangan atau niat untuk melakukan sebuah kecurangan. 

Kejujuran dapat dikaitkan dengan Whistleblowing, dimana Whistleblowing adalah Sistem pelaporan pelanggaran atau yang biasa disebut dengan Whistleblowing System,  yaitu sebuah wadah bagi seorang whistleblower untuk mengadukan kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan pihak internal organisasi (Sudarma, Purnamawati, & Herawati, 2019). Sistem ini bertujuan untuk mengungkap fraud yang dapat merugikan organisasi, individu, pemerintahan, bahkan negara. Pengertian umum dari Whistleblower itu sendiri adalah seseorang yang melaporkan suatu tindakan yang melawan hukum, terutama kecurangan atau fraud, di dalam organisasi atau institusi. Hal ini dikarenakan tempat ia bekerja. 

United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes tahun 2000, seperti telah diratifikasi dalam Undang-Undang Dasar No 5 Tahun 2009. Whistleblower secara yuridis  telah mendapatkan perlindungan, seperti yang tertuang secara implisit dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No 31 Tahun 2006 atas Perlindungan Saksi dan Korban. Pengaturan Whistleblower yang lebih komprehensif bisa ditemukan pada surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 serta dalam Peraturan Bersama tentang perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama. Dalam SEMA No. 4 Tahun 2011 menyatakan bahwa whistleblower atau pelapor tindak pidana merupakan pihak yang memberitahukan perbuatan pidana tertentu dan tidak merupakan anggota perbuatan pidana yang diberitahukan.

BACA JUGA:Jalan Rusak di Kabupaten Batanghari Selesai Diperbaiki, Ini Penjelasan BPJN Wilayah IV 

BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi, Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 7 KM, Kini Berstatus Siaga

Peran Wistleblower adalah sebagai salah satu bentuk pengawasan kinerja organisasi. Whistleblower dapat diperankan oleh siapa saja yang mengetahui tindak kecurangan dalam organisasi. Whistleblowing System berpengaruh terhadap pencegahan fraud. Dengan menerapkan Whistleblowing system yang efektif mampu meminimalisir terjadinya kecurangan karena adanya komitmen organisasi tentang kebijakan perlindungan pelapor, mekanisme pelaporan yang jelas serta evaluasi dan perbaikan yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas whistleblowing system sehingga akan mendorong partisipasi whistleblower untuk lebih berani bertindak dalam melaporkan kecurangan yang diketahuinya.

Artinya whistleblowing system mampu mengurangi budaya diam menuju kearah budaya kejujuran dan keterbukaan yang berguna untuk mencegah terjadinya kecurangan (Wahyuni & Nova, 2018). 

Perusahaan yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik pula. Reputasi sebuah perusahaan tentu tergantung pada baik atau tidaknya kinerja suatu perusahaan tersebut. Penerapan Whistleblowing  bisa dipertimbangkan untuk perusahaan, dengan adanya whistleblower akan dapat mengurangi potensi kerugian yang dapat dialami organisasi, pemerintah ataupun negara karena dapat memprediksi tindak kecurangan. Sebuah perushaan harus menerapkan prinsip-prinsip etika, salah satunya kejujuran. Hal ini sangat penting bagi kelangsungan perusahaan dalam jangka panjang, karena seperti yang diketahui, jika perusahaan menerapkan prinsip kejujuran dalam operasoinalnya, ini bisa menghindarkan perusahaan dari tindakan kecurangan atau penyimpangan yang bisa mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, pemerintahan, bahkan negara.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: