Update, Daftar Harga BBM Jumat 9 Desember 2022 di Jambi, Pertalite hingga Turbo
Ilustrasi Pertamina-Foto: mypertamina-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Harga BBM hari ini, Jumat 9 Desember 2022 tidak jauh berbeda dengan hari sebelumnya.
Harga ini berlaku mulai dari Pertalite, pertamax hingga Turbo. Apalagi saat ini menjelang akhir tahun ada baiknya Anda mengecek harga BBM.
Untuk diketahui, harga BBM naik setelah para penyedia BBM mulai 1 Desember 2022 pukul 00.00 menaikkan harga bahan bakar minyak tersebut.
Dalam keterangan resminya, PT Pertamina mengumumkan harga BBM naik mulai 1 Desember 2022.
BACA JUGA:Harus Tahu, Ini 5 Suku yang Ada di Sumatera Selatan
BACA JUGA:3 Rekomendasi Bakso Viral yang Enak di Jambi, Sudah Pernah Coba?
Adapun harga BBM naik merupakan produk Pertamina, Shell dan Vivo Enegery Indonesia.
Sementara itu ada beberapa jenis produk bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang sudah resmi mengalami kenaikan.
Mengacu pada daftar harga BBM Pertamina terbaru yang rilis 1 Desember 2022, ada produk non subsidi yang mengalami kenaikan cukup signifikan.
Misalnya, Pertamax Turbo naik dari Rp 14.300 menjadi Rp 15.200 per liter.
BACA JUGA:Kasus Video Mesum Mahasiswi di Bungo, Ini Kata Kapolres Bungo
BACA JUGA:Viral Video Mesum Mahasiswi di Bungo, Ini Kata Rektor
Dexlite naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 18.300 per liter.
Pertamina Dex naik dari Rp 18.550 menjadi Rp 18.800 per liter.
Harga tersebut berlaku untuk Jawa Barat, DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sedangkan BBM jenis Ron 92 atau Pertamax tetap yakni Rp 13.900 per liter. Dan, Ron 90 atau Pertalite tetap yaitu Rp 10.000 per liter.
BACA JUGA:Tunggu Ahli
BACA JUGA:Innova Vs Truk PS di Tanjab Timur, Kerusakan Parah Terjadi
Berikut ini daftar harga BBM Pertamina terbaru yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2022 untuk Provinsi Jambi
Pertalite Rp 10.000
Pertamax Rp 14.200
Pertamax Turbo Rp 15.500
Dexlite Rp 18.650
Pertamina Dex Rp 19.200
Jadi harga BBM naik merupakan mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen ESDM berisi tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: