Update Harga BBM Naik Lagi di 34 Provinsi, Mulai 1 Januari 2023, BBM Ini Dilarang Dijual

Update Harga BBM Naik Lagi di 34 Provinsi, Mulai 1 Januari 2023, BBM Ini Dilarang Dijual

Suasana SPBU di Kota Jambi beberapa waktu lalu.-dok/jambi-independent.co.id-

 

RON 88 Mulai Ditinggalkan 

Dikutip dari laman ESDM, saat ini pemerintah terus mengedukasi masyarakat dalam penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan. 

Upaya ini tercermin melalui langkah Kementerian ESDM untuk membatasi outlet penjulan BBM jenis premium.  

Terlebih, adanya tren yang menunjukkan rendahnya konsumsi premium pada tahun 2021. 

”Sesuai dengan program langit biru Pertamina, outlet penjualan premium mulai dikurangi pelan-pelan, terutama pada saat pandemi, dimana crude jatuh, substitusi dengan Pertalite,” ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis 26 Agustus 2021. 

Semua negara, sambung Arifin, mulai meninggalkan penggunaan premium yang beroktan rendah. 

Tercatat hanya ada 4 negara di dunia yang sampai saat ini masih mengonsumsi premium dengan nilai oktan (RON) 88. 

Dari 4 negara tersebut, Indonesia menjadi salah satunya. ”Masih ada empat negara di dunia masih menggunakan Premium,” kata dia. 

Dia mendorong agar Indonesia dapat meninggalkan Premium. ”Kita tertinggal dari Vietnam yang sudah Euro 4 dan akan masuk ke Euro 5. Kita masih Euro 2,” ungkap dia. 

Arifin mengungkapkan tujuan peralihan ini untuk meningkatkan kualitas BBM dan menekan emisi gas. 

”Dalam jangka panjang, memperhatikan perkembangan teknologi kendaraan yang menuntut kualitas BBM lebih baik, maka kami harap akan ada shifting konsumsi ke lebih baik yakni Pertamax. Dalam hal ini, kami mohon dukungan bagaimana bisa merespons ini dengan baik,” tambahnya. 

Sebagaiman catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serapan premium selama Januari sampai Juli 2021 tergolong rendah. 

Selama Januari-Juli 2021, konsumsi Premium baru mencapai 2,71 juta kilo liter (KL) atau hanya 27,18% dari kuota tahun ini sebesar 10 juta KL. 

Sebagai informasi, BBM jenis premium termasuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang harga jualnya diatur pemerintah, sama seperti solar subsidi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tasik