Bagaimana Nasib 12 Pegawai Dishub Kota Jambi dan Batanghari yang Kena OTT, Ini Kata Dirreskrimum Polda Jambi
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.-Ist/jambi-independent -
BACA JUGA:14 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 dan SMA, Cek Syarat Terbarunya
BACA JUGA:Cocok Untuk Liburan Akhir Tahun, Ini 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung
Uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, melainkan menjadi keuntungan para petugas yang dibagi setelah dinas terhadap para anggota honorer yang bertugas saat itu.
Atas perbuatannya, sembilan anggota honorer Dishub Batanghari tersebut bakal dijerat pasal 368 KUHPidana, yaitu melakukan dugaan tindak pidana pemerasan.
Adapun inisial pelaku yang diamankan yakni MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35) dengan barang bukti Uang tunai sebesar Rp2.644.000, 1.408 lembar karcis restribusi warna merah muda dan 4 buah lampu pengatur jalan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: