Polda Jambi Beberkan Peran 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku
Polda Jambi Beberkan Peran 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku-Ist/jambi-independent -
Ditahannya dua tersangka ini, membuat dalam kasus ini total ada 7 orang tersangka. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.
"Untuk kasus ini rekomendasi dari Ahli ITB adalah gagal bangun dan hitungan dari BPKP adalah Total Loss," ungkapnya.
BACA JUGA:Agar Disukai Banyak Orang, Ini 5 Cara Bicara dalam Menjalin Komunikasi yang Baik
BACA JUGA:Jelang Nataru, Pertamina Bentuk Satgas Pastikan Pasokan BBM ke Masyarakat
Untuk kedua tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHPidana drngan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: