Hakim PN Tipikor Jambi, Tahan Mantan Kadis Damkar Sarolangun, Tamrin

Hakim PN Tipikor Jambi, Tahan Mantan Kadis Damkar Sarolangun, Tamrin

Hakim PN Tipikor Jambi, Tahan Mantan Kadis Damkar Sarolangun-Finarman/jambi-independent.co.id-

Perbuatan terdakwa Tamrin, diatur dan diancam pidana melanggar primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: