Gelapkan Uang Nasabah Rp68 Juta, Kolektor PT Columbus Ditangkap Polisi di Akhir Tahun 2022

Gelapkan Uang Nasabah Rp68 Juta, Kolektor PT Columbus Ditangkap Polisi di Akhir Tahun 2022

Ilustrasi borgol-Pixabay -Pixabay.com

Dijelaskan Lumbrian Hayudi, peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini terjadi pada Mei 2022 lalu.

Berbekal informasi dan laporan lalu, tim melakukan penyelidikan dengan cara melakukan audit di PT Columbus yang berada di wilayah Kecamatan Margo tabir.

BACA JUGA:Jalan Rusak Parah, Pj Bupati Sarolangun Gunakan Dana Pemeliharaan 

BACA JUGA:Kecanduan Narkoba dan Slot Judi, PNS Bungo Dinonaktifkan

Kemudian tim akhirnya mengetahui perihal kemacetan pembayaran angsuran kredit.

Setelah dikonfrontir, ternyata nasabah yang bersangkutan mengaku jika angsuran tersebut sudah lunas dibayar.

Sang nasabah sendiri bahkan masih memiliki bukti-bukti pembayaran yang pernah dia lakukan.

"Kemudian kita konfirmasi pada terlapor,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Kebakaran di Pasar Ampera Kuala Tungkal, 22 Kios Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar 

BACA JUGA:Desa di Kabupaten Muarojambi yang Dilalui Tol Betung-Jambi Ini Patok Harga Tinggi, Pembebasan Lahan Terganjal

Karena tak bisa mengelak lagi, EA akhirnya mengakui bahwa nasabah tersebut memang sudah membayar kredit.

Tapi dia tidak menyetor uang tersebut kepada PT Columbus cabang Bangko. 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp68.386.000," jelas Kasat Reskrim Polres Merangin.

"Setelah melaksanakan tindakan penyidikan, pada hari Senin 31 Desember  2022 sekira pukul 15.00 Wib tim mendapatkan informasi bahwa sedang berada di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko," kata Kasat.

BACA JUGA:Agar Bisnis Online Berkembang, Ini Cara Memilih Supplier 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: