Gelapkan Uang Nasabah Rp68 Juta, Kolektor PT Columbus Ditangkap Polisi di Akhir Tahun 2022
Ilustrasi borgol-Pixabay -Pixabay.com
BACA JUGA:Ketua SMSI Provinsi Jambi Apresiasi Ekspedisi Milir Merakit
Berbekal informasi tersebut, lalu tim menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang di rumah salah satu warga di Desa Pulau Rengas.
"Pelaku EA kita amankan secara persuasif. Kemudian setelah diamankan EA langsung dibawa ke Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut," sebut Kasat lagi.
Dia menyebut atas kasus tersebut pihaknya akan mendalami kasus tersebut, karena diduga adanya peran pihak lain dalam kasus tersebut.
"Saat ini masih kita dalami, pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 374 KUHP Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman paling lama 5 tahun," kata dia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: