Mau Dapat DANA Bansos Rp3 Juta, yang Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH, Simak Syaratnya

Mau Dapat DANA Bansos Rp3 Juta, yang Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH, Simak Syaratnya

Pemerintah telah menyiapkan DANA bansos untuk pemilik balita.-Istimewa-Pixabay-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik datang dari Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).

Program dari pemerintah pusat ini, sudan dipastikan akan dilanjutkan pada tahun 2023 ini.

Tak hanya itu, kini anda yang memiliki anak balita dengan rentang usia antara 0 sampai 5 tahun, juga bisa dapat DANA Bansos sebesar Rp3 juta.

Kabar gembira lainnya adalah, ibu hamil juga bisa mendapatkan bansos dari  Kemensos ini.

BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Catat Pertumbuhan Pendapatan Sumbangan Wajib 24,68 di Akhir Tahun 2022

Untuk diketahui, pemerintah menggulirkan bansos dari Kemensos ini sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi stunting.

Bahkan, upaya menurunkan angka kematian bayi akibat stunting ini sudah dilakukan Kemensos sejak dua tahun lalu.

Tapi ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos dari Kemensos ini.

Salah satu syaratnya adalah, calon penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS pada tahun 2023.

BACA JUGA:Jadwal Penerbangan Bandara Sultan Thaha Jambi, Tanggal 4 Januari 2023

Namun begitu tidak perlu khawatir, anda tidak perlu mendatangi kantor kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat tersebut.

Anda bisa daftar DTKS secara online lewat hp anda.

Aplikasi yang langsung ditawarkan Kemensos ini dipastikan berguna bagi anda yang membutuhkan bansos tersebut.

Aplikasi yang dirilis pada tanggal 16 Agustus 2021 dan diupdate 3 Oktober 2022 bisa didownload di play store dengan nama Aplikasi Cek Bansos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com