Mau Dapat DANA Bansos Rp3 Juta, yang Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH, Simak Syaratnya
Pemerintah telah menyiapkan DANA bansos untuk pemilik balita.-Istimewa-Pixabay-
Lalu bagaimana teknis mendapatkan bantuan ini.
BACA JUGA:PTPN VI Bantu Perbaikan Jalan di Desa Lagan Tengah
Pertama, ibu hamil tersebut adalah merupakan keluarga miskin yang terdata di DTKS Kemensos.
Setelah itu apabila ada penambahan kuota penerima bantuan PKH dan namanya masuk serta tidak ada kendala pada data kependudukannya, bisa divalidasi data tersebut.
Apabila didapati ibu tersebut sedang hamil atau dalam satu kartu keluarga tersebut terdapat anak balita, dimungkinkan orang tersebut masuk kedalam peneria bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Karena seperti diketahui syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah keluarga miskin yang masuk kedalam DTKS, dan memiliki komponen seperti adanya balita, ibu hamil, lansia, disabilitas, serta anak sekolah yang berada dalam satu KK.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar di Tanjab Timur, Satlantas Datangi Tempat Nongkrong Remaja
Dikutip dari Instagram resmi Kemensos RI, bahwa bantuan PKH untuk kategori ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun yang akan dibagi selama 4 kali.
Jadi per tiga bulan akan mendapatkan Rp. 500.000, dengan catatan bantuan tersebut diberikan dengan batasan kehamilan ke 3 saja.
Begitupun yang terjadi dengan keluarga PKH yang memiliki komponen balita.
Jika anak tersebut telah masuk sekolah dasar, atau lewat dari umur 5 tahun akan tetapi belum masuk sekolah, maka bantuan PKH-nya pun akan ditangguhkan terlebih dahulu.
Sampai dia masuk ke sekolah dasar, dan berubah kategori menjadi anak sekolah (SD).*
Artikel ini telah tayang di palpres.com, dengan judul Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com