Mau Dapat DANA Bansos Rp3 Juta, yang Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH, Simak Syaratnya

Mau Dapat DANA Bansos Rp3 Juta, yang Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH, Simak Syaratnya

Pemerintah telah menyiapkan DANA bansos untuk pemilik balita.-Istimewa-Pixabay-

- Warga adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

- Warga tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin

- Warga bukan sebagai Pejabat Negara/ASN

- Warga bukan sebagai Anggota Polri

- Warga bukan sebagai Prajurit TNI

- Warga terdaftar di DTKS Kemensos atau sebagai penerima PKH dan BPNT/Sembako.

BACA JUGA:Hanya Modal Internet, Bisa Dapat Saldo DANA Rp 500 Ribu Langsung Cair

Khusus Program Keluarga Harapan (PKH), dengan memberikan bansos senilai Rp3 juta per tahun.

Tujuan diberikan bantuan ini tak lain adalah untuk menjaga asupan ibu hamil selama proses mengandung sampai persalinan.

Setelah melahirkan anak tersebut, juga diberikan stimulus melalui bantuan tersebut supaya pemenuhan gizinya tercukupi hingga usia 5 tahun.

Dikarenakan pada usia 0 sampai dengan 5 tahun adalah rentan seorang anak terkena stunting.

BACA JUGA:Penghasilan Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak, Simak Penjelasan Dirjen Pajak

Hal ini tentu sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Supaya angka stunting di tanah air menjadi berkurang.

Dikarenakan harapan bangsa ada pada generasi selanjutnya yang cerdas dan sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com