Ini Batas Waktu Input Data Angkutan Batu Bara di Jambi, Jangan Lewat Kalau Tak Mau Kena Sanksi Putar Balik
Truk batu bara tanpa Nopol masuk Kota Jambi. Saat ini, Dishub Provinsi Jambi sedang mendata jumlah angkutan batu bara.-Ist/jambi-independent -
Kebijakan ganjil genap itu nantinya akan didukung oleh stiker yang tertera pada setiap kendaraan.
"Nanti pengaturan ganjil genap dari stiker ini, pakai nomor register, kode asal tambang, tranportinya siapa, pelabuhannya dimana, warnanya apa," ujarnya.
BACA JUGA:Tampil Semakin Sporty dan Tangguh Bersama Honda New CRF150L
BACA JUGA:Raih Akreditasi Paripurna dari LARSI, Ini Kata Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr Herlambang
Ismed menegaskan, hanya kendaraan yang mendapat nomor lambung yang berhak melakukan houling dari mulut tambang sampai ke pelabuhan.
"Tanpa stiker itu, tidak berhak muat batu atau bongkar batu. Untuk persiapan, stikernya udah siap itu ada 1.200 stiker, rencananya hari Rabu, Kamis, Jumat akan kami pasang ke 4 perusahaan yang sudah siap," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya harus memastikan seluruh transportir memang mempunyai kendaraan untuk mengangkut batu bara.
"Jadi sekarang sedang proses penginputan data kendaraan dan batas waktunya kami targetkan sampai 31 Desember, pemasangan stiker itu dari tanggal 1-7 Januari, setelah itu tanggal 8 Januari tidak bisa holing lagi," ujarnya.
BACA JUGA:Cek Nama Anda, 3 Tipe Warga Ini Kembali Dapat Bansos BPNT Kemensos di 2023
BACA JUGA:Ini Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan Bermodalkan Internet
Ia menjelaskan semua pihak yang terlibat sudah berkomitmen dalam penetapan batas- batas waktu tersebut.
"Tinggal sekarang bagaimana upaya stakeholder terkait supaya bisa terwujud, karena saya tidak bisa bekerja sendiri," tambahnya.
Sementara, diberitakan sebelumnya pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mencarikan solusi carut marut pengangkutan batu bara yang telah berlangsung cukup lama.
Terbaru, Pemerintah sedang mempertimbangkan usul dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk menerapkan sistem ganjil genap bagi angkutan batu bara yang beroperasi.
BACA JUGA:Mulai Terbukti, Ini Ramalan Harga Emas di 2023, Cek Data Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: