Mulai Tahun Ini, Korlantas Polri Pisahkan SIM C Menjadi 3 Golongan, Berikut Penjelasannya

Mulai Tahun Ini, Korlantas Polri Pisahkan SIM C Menjadi 3 Golongan, Berikut Penjelasannya

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.-Korlantas Polri/jambi-independent.co.id-

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;

BACA JUGA:Inilah 10 Gunung Tertinggi di Pulau Sumatera, Nomor 1 Ada di Jambi

BACA JUGA:10 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Ditahan di 4 Lokasi Berbeda

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: