Diduga Terlibat Gelapkan Uang Rp18 Juta Saat Penangkapan, 5 Orang Diperiksa Propam Polres Tebo
Ilustrasi uang. Saat ini, 5 personel Satresnarkoba Polres Tebo diperiksa Propam karena diduga menggelapkan uang Rp18 juta saat penggerebekan.-ist-pixabay/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Kunjungi Graha Pena Jambi Independent, Ketua DPW Perindo Provinsi Jambi Beberkan Target Partai
Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai di dalam plastik klip satu ons berjumlah Rp 4.000.000.
Hasil penjelasan terduga pelaku Azumar, uang tersebut sejumlah Rp 1.000.000 merupakan hasil penjualan sabu.
Sedangkan uang sejumlah Rp 3.000.000 merupakan uang hasil panen kelapa sawit miliknya.
Selanjutnya, uang hasil panen kelapa sawit berjumlah Rp 3.000.000 telah dikembalikan kepada pihak keluarga terduga pada Senin, 31 Oktober 2022, sekitar pukul 21.33 WIB.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022, Cek Nama Kamu di Sini
"Uang yang merupakan hasil panen sawit senilai Rp 3 juta sudah dikembalikan ke pihak keluarga," ungkapnya.
Perkara narkoba ini, kata Wakapolres, sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Tebo dengan dua orang tersangka, dan sudah P21 Selasa 27 Desember 2022 lalu.
"Barang bukti yang diserahakan ke Kejaksaan berupa sabu sejumlah 22 gram, dan uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba Rp 1 juta rupiah," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: