Pembelian BBM Solar Subsidi Dibatasi, Terpantau Sistem IT, Hanya 60 Liter Sehari, Supir Nakal Dapat Sanksi
Kuota pembelian BBM Solar dibatasi hingga 60 liter-Foto : Pertamina-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah mulai membatasi konsumsi BBM solar bersubsidi dalam sehari. Masyarakat hanya diperbolehkan membeli BBM Solar hanya 60 liter sehari.
Pembatasan ini nantinya akan dipantau oleh sistem IT. Jadi, jika kuota dalam satu hari sudah mencapai 60 liter, maka konsumen tidak akan bisa lagi membeli di SPBU manapun.
Sebab,pembelian BBM Solar subsidi ini akan dipantau menggunakan sistem IT. Jadi masyarakat tidak akan bisa lagi membeli BBM Solar diluar kuota yang sudah ditetapkan.
Jadi, para supir yang nakal atau membeli BBM solar diluar kuota tidak akan bisa lagi. Mereka juga akan disanksi dan terpantau sistem IT.
BACA JUGA:Jika Jalan Tol Palembang-Prabumulih Sudah Selesai, Segini Waktu Tempuh Indralaya-Prabumulih
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM tertentu.
Pembahasan aturan baru BBM Subsidi ini terkait dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Kebijakan ini diambil seiring aturan baru pembelian BBM subsidi jenis solar segera berlaku.
Terkait batas maksimal pembatasan konsumsi solar bersubsidi sebenarnya sudah diatur Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Batanghari Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Mandi SPBU
Maka mulai 2023 beli solar dan pertalite tak boleh asal lagi. Ada tata cara yang akan diatur sesuai dengan hasil revisi perpres itu nanti.
Pengaturan pembelian solar dan pertalite sebagai BBM Pertamina bersubsidi itu akan dilakukan dalam aplikasi Mypertamina. Dimana hanya pengguna kendaraan roda empat dan roda dua sudah terdaftar saja yang dapat beli solar dan pertalite.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co