Resmi! Segini Angkutan Batu Bara yang Boleh Beroperasi di Provinsi Jambi
Peresmian stiker nomor lambung untuk truk batu bara di Jambi, beberapa waktu lalu. Hingga kini, program tersebut belum mampu mengurangi masalah kemacetan di Jambi.-dok/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi merealisasikan pemasangan stiker nomor lambung pada 11.500 armada angkutan batu bara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi berdasarkan Instruksi Gubernur No 8 Tahun 2022, melaksanakan launching pemasangan stiker nomor lambung.
Stiker nomor lambung ini dipasang ke angkutan batu bara, langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, pada Jumat 13 Januari 2023.
Dari 11.500 stiker nomor lambung untuk angkutan batu bara tersebut, hingga saat ini baru mencapai 1.000 pemasangan.
BACA JUGA:Jika Jalan Tol Palembang-Prabumulih Sudah Selesai, Segini Waktu Tempuh Indralaya-Prabumulih
Pemprov Jambi menargetkan, pemasangan stiker nomor lambung untuk angkutan batu bara itu akan rampung akhir Januari 2023 ini.
“Sekarang baru 1.000 stiker nomor lambung yang terpasang sejak 3 hari lalu kami melaksanakan pemasangan stiker. Kami menargetkan semua stiker akan sudah terpasang pada akhir Januari mendatang,” ujar Ismed Wijaya selaku kadis Perhubungan Provinsi Jambi.
Diketahui jumlah perusahaan tambang pemegang PKP2B/IUPOP sebanyak 50 perusahaan tambang.
Jumlah transportir pemegang IUP OPK pengangkutan dan penjualan sebanyak 38 transportir yang sudah berkontrak dengan perusahaan tambang dengan juga dengan pelabuhan TUKS.
BACA JUGA:Ini Nama-nama 54 Pejabat Eselon III yang Dilantik Gubernur Jambi Al Haris
“Kami pastikan sesuai jumlah tersebutlah perusahaan tambang yang bereporasi, sehingga tidak ada perusahaan tambang yang bekerja sama dengan pemilik perusahaan perorangan,” tambah Ismed.
Ismed juga mengatakan, pihaknya mengeluarkan aplikasi yang diberi nama “simsalabim” yang akan membantu proses pendataan angkutan batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: