Pihak PT ATM Angkat Bicara Terkait Galian C di Wilayah Ulu Tanjab Barat
Pekerjaan di galian C-ist/jambi-independent.co.id-
KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait galian C yang ada di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, pihak PT Anak Tantang Mandiri (ATM) akhirnya angkat bicara.
Pemilik PT ATM, Adam mengatakan perusahaanya itu telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru.
Izin itu keluar pad 3 Januari 2023 lalu.
"Kita sudah ada izin, awal tahun ini keluar sudah," kata Adam, Minggu 22 Januari 2023.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan, PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi
BACA JUGA:Tidak Sama, ini Beda Rematik dan Asam Urat, Jangan Sampai Salah
Adam membenarkan jika PT Rimba Utama Abadi (RUA) memang tidak memiliki izin IUP, sebab mereka membeli batu dari pihaknya yakni PT ATM.
"Kalau izin PT RUA memang ga ada. Karena mereka ga nambang. Yang nambang PT ATM, terus mereka beli sama kita. PT RUA baru beberapa hari belinya ke kita,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aktifitas galian C yang dilakukan PT RUA (Rimba Utama Abadi) yang berada di Desa Suban Dua, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjab Barat diketahui tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan sumber yang diperoleh, galian C yang berada di kawasan PT Anak Tantang yang dilakukan oleh PT RUA.
BACA JUGA:Ada Nama Penerima Bansos PKH yang akan Dihapus Tahun Ini, Ketahui Penyebabnya, Cek Nama Anda
BACA JUGA:Catat, Segini Tarif dan Daftar 7 Gerbang Tol Cisumdawu
PT Anak Tantang yang menjadi lokasi galian C tersebut, belum memiliki izin, namun sudah dilakukan penggalian.
"Izin nyo masih di urus tu, tapi proses galian sudah jalan. Dio gali batu itu,” ucap Sumber, pada Jumat, 20 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: