10 Guru Besar Unja Baru Dikukuhkan, Segini Total Guru Besar yang Dimiliki Unja

10 Guru Besar Unja Baru Dikukuhkan, Segini Total Guru Besar yang Dimiliki Unja

Ilustrasi orang-orang melepas topi wisuda-Pixabay -Pixabay.com

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja BUMN 2023: PT SUCOFINDO Buka Lowongan untuk 5 Posisi, Cek Syarat dan Jadwalnya

Guru Besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jabatan ini bisa hilang apabila dosen telah pensiun atau mengundurkan diri.

Untuk mendapatkan jabatan guru besar, dosen/tenaga pendidik harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki ijazah doktor (S3) atau yang sederajat, sesingkat-singkatnya 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3), memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi, dan memiliki pengalaman sebagai dosen minimal selama 10 tahun.

Guru besar juga dikenal dengan sebutan profesor, dengan kewenangan membimbing calon doktor. Kewajiban lainnya adalah menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Apabila karya ilmiah tersebut sangat istimewa dan mendapatkan pengakuan internasional, maka dapat diangkat menjadi profesor paripurna.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: