Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Langsung Didenda Rp50 Juta?

Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Langsung Didenda Rp50 Juta?

Patroli truk batu bara di Kota Jambi-Ist/jambi-independent -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Truk batu bara masih masuk Kota JAMBI, pada Sabtu 28 Januari 2023.

Truk batu bara tersebut masuk di kawasan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi

Apakah truk batu bara masuk Kota Jambi langsung didenda Rp50 juta?

Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, truk batu bara masuk Kota Jambi tersebut, tanpa muatan. 

BACA JUGA:Santri Dukung Ganjar Gelar Doa dan Berikan Bantuan Material Bangunan untuk Ponpes di Jambi 

BACA JUGA:Gila!!! Truk Batu Bara Masih Berani Masuk Kota Jambi, Langsung Ditindak

Truk batu bara itu mau masuk ke Jalan Jepang, di kawasan Pasir Panjang.

Namun, oleh tim patroli di lokasi, truk batu bara tersebut disuruh putar balik dan diminta untuk tidak mengulagi lagi.

Diketahui, salah satu truk batu bara yang masuk Kota Jambi tersebut, dengan nomor polisi BH 8199 OL.

Untuk truk batu bara tanpa muatan yang masih masuk Kota Jambi, akan diminta oleh petugas patroli putar balik, lalu dicatat Nopol dan identitasnya.

BACA JUGA:Wow, Konsumsi Cacing Tanah Baik untuk Kesehatan Lho, Ini Sederet Manfaatnya 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Ini 11 Jurusan Prioritas, Paling Dibutuhkan pada Formasi CPNS 2023

Menurut informasi yang didapat, jika kedapatan masih melanggar lagi, akan ditindak.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 25 Januari 2023 lalu, Wali Kota Jambi telah memberlakukan aturan truk batu bara dilarang masuk Kota Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: