Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Langsung Didenda Rp50 Juta?
Patroli truk batu bara di Kota Jambi-Ist/jambi-independent -
Dari aturan tersebut, kecamatan, kelurahan hingga RT di Kota Jambi diminta untuk memantau truk batu bara lewat patroli.
Aturan tersebut juga berisi sanksi bagi truk batu bara yang masih nekat masuk dalam Kota Jambi. Sanksinya adalah truk batu bara ditahan mulai 2 minggu hingga 1 bulan.
BACA JUGA:Lantik Kades Pemekaran, Pj Bupati Tebo Aspan Tegaskan Pj Kades Harus Lebih Baik dari Kades Definitif
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Pisces, Jangan Ragu Untuk Mempercayai Orang Lain
Sanksi lain adalah, tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, hal ini sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22.
Di mana, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.
"Pengawasan sendiri juga dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT," kata Fasha.
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Cancer, Anda Perlu Mempertahankan Selera Humor Tentang Peristiwa Hari ini
BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari ini, Taurus, Situasi Keuangan Anda Bisa Mendapatkan Dorongan
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
"Termasuk pemasangan portal di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi," terangnya.
Adapun titik-titik tersebut seperti di, Jalan Sersan Anwar Bay kawasan SMAN 11 Kota Jambi, Jalan Bhakti kawasan Kebun daging, Jalan KH Ismail Malik kawasan Villa Kenali, dan Jalan Darmawangsa kawasan simpang Palembang dan Kebon Kopi.
Tambah Fasha, terkait aturan dan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut.
BACA JUGA:Uya Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: